MADURANET – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam akan memanggil pengusaha Kota Cinema Mall (KCM). Pemanggilan ini terkait dengan pro kontra keberadaan tempat hiburan yang berada di Jl. Raya Sentol, Kelurahan Kowel Pamekasan tersebut.
Baddrut menjelaskan, Pemkab Pamekasan ingin tahu lebih dalam tentang cinema mall itu isinya apa saja. Setelah tahu, pihaknya akan melaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus konsultasi apa yang harus dilakukan.
“Ini pemerintahan, ini negara. Saya bawahannya Gubernur. Maka saya mau konsultasi dulu setelah bertemu dengan pengusaha cinema mall seperti apa langkah berikutnya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/2/2020).
Sebelum memanggil pengusaha cinema mall, Bupati masih mau diskusi terlebih dahulu dengan Sekretaris Daerah. Sebagai kepala daerah, bupati harus berada di semua posisi dan harus memfasilitasi semua masyarakat.
“Orang yang mau berkembang dan berusaha harus difasilitasi, orang miskin yang butuh pekerjaan juga harus difasilitasi,” ungkapnya.
Kepada para ulama yang mendatangi kediamannya beberapa waktu lalu, Bupati telah menjelaskan bahwa sebagai pemimpin kabupaten Pamekasan, dirinya harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk membangun. Namun, sebagai orang Islam harus menjunjung tinggi norma agama dan ajaran agama serta kearifan lokal (local wisdom).
Dalam hal beroperasinya cinema mall ini, mantan aktivis PMII Malang ini mengaku dirugikan karena tanda tangannya di atas prasasti peresmian cinema mall sudah viral di berbagai media sosial. Padahal, dirinya tidak pernah tanda tangan, tidak pernah diundang untuk meresmikan. Meskipun dirugikan, politisi PKB ini enggan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya dirugikan tapi saya diamkan saja. Kalau saya layani, saya tidak bisa kerja,” tandasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post