MADURANET– Kota Cinema Mall (KCM) di Jl. Raya Sentol, Kelurahan Kowel Pamekasan sudah beroperasi sejak Kamis (13/2/2019). Sebelum beroperasi, muncul pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan, ada ormas yang akan berunjuk rasa besar-besaran menolak keberadaan KCM tersebut.
Menyikapi beroperasinya KCM tersebut, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyatakan bahwa Pemkab Pamekasan tidak bisa mendukung dan tidak bisa menolak. Alasannya, semua perijinan KCM sudah lengkap sebelum dirinya dilantik sebagai kepala daerah.
“Proses perijinan melalui online single submission (OSS) dimulai sebelum saya dilantik sekitar awal 2018. Karena prosesnya online, Pemkab tidak punya kewenangan luar biasa,” ujar Baddrut Tamam kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/2/2020).
Perijinan online tersebut dibuat, karena dulu ada asumsi bahwa ada permainan perijinan yang dilakukan oleh para bupati.
Menurut Baddrut, sampai hari ini pihaknya belum tahu siapa pemilik KCM, belum menerima undangan peresmian, belum tahu isi KCM seperti apa, tiba-tiba ramai. Bahkan, sudah ada prasasti yang berisi tanda tangan dirinya yang tidak pernah ditandatangani oleh Bupati sendiri.
“Di Pamekasan ini saya sering tidak paham terhadap beberapa hal terjadi pada kita. Tiba-tiba seakan-akan semua kesalahan ditujukan kepada bupati semua,” keluhnya.
Seharusnya, kata Baddrut, semua pihak bisa memahami secara utuh inti persoalan terkait KCM. Menurutnya, jika ijin sudah lengkap sebelum dirinya dilantik, tiba-tiba dirinya menutup, maka dirinya akan digugat di PTUN oleh pemilik KCM. Sebab, prosedur administrasi sudah selesai.
“Di PTUN saya akan dituntut materi dan non materi, kemudian juga saya dituntut ganti rugi Rp 100 miliar dan pemiliknya menang. Kalau saya tidak bayar, saya harus dipenjara. Ini yang harus dipahami semua pihak. Ini persoalan negara, saya dan Wabup harus ada di semua pihak,” ungkap mantan aktivis PMII Malang ini.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post