MADURANET – Mundurnya PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB) sebagai pengelola Stadion Gelora Madura Ratu Pamellingan (SGMRP) beberapa waktu lalu, menuai respon dari Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur. Menurut Sahur, pihak PBMB tidak bisa menyatakan mundur sepihak. Pasalnya, kontrak kesepakatan pengelolaan SGMRP dilakukan dua pihak antara Pemkab Pamekasan dan PT PBMB.
“Setelah saya mengkaji dari beberapa berkas dan dokumen perjanjian pengelolaan stadion, kami mendukung pihak PBMB untuk mengelola lagi karena banyak keuntungan yang diperoleh Pemkab Pamekasan,” ujar Mohammad Sahur kepada sejumlah wartawan di ruang sidang DPRD Pamekasan, Kamis (6/2/2020).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini menilai, pengelolaan stadion oleh pihak ketiga bertujuan untuk menjaga bangunan yang sudah dibuat oleh Pemkab Pamekasan. Di samping itu, Pemkab Pamekasan tidak perlu mengeluarkan biaya operasional setiap tahun. Justru pemerintah menikmati uang yang diperoleh dari pihak ketiga tersebut.
“Jika dikelola oleh PT PBMB, stadion cukup terawat dan pemerintah mendapatkan uang dengan tanpa mengeluarkan uang,” imbuh Sahur.
Menurut Sahur, setiap tahun anggaran perawatan mencapai Rp 850 juta. Karena stadion sudah dikelola pihak ketiga, anggaran perawatan bisa dialokasikan untuk pembangunan sektor lain yang lebih bermanfaat.
Sahur membantah jika opini pelepasan pengelolaan stadion oleh pihak ketiga karena dorongan Komisi IV. Padahal, pihaknya hanya merespon aspirasi rakyat yang masuk ke Komisi IV sehingga perlu mendatangkan pihak-pihak yang ada kaitannya dengan pengelolaan stadion. Mulai dari Dispora Pamekasan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan PT PBMB.
“Jika PT PBMB merasa tersinggung dengan langkah saya, saya minta maaf. Maka saya tegaskan setelah koordinasi dengan eksekutif bahwa pengelolaan oleh Madura United perlu dilanjutkan. Apalagi hanya Madura United satu-satunya yang mengajukan kerjasama,” tandasnya.













