MADURANET – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pamekasan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diproyeksikan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga tahun 2019 kemarin tidak pernah menyumbang pendapatan sepeserpun. Padahal, APBD yang dikucurkan kepada perusahaan plat merah ini, setiap tahunnya mencapai milyaran.
Persoalan ini terus mendapat sorotan dari legislatif DPRD Pamekasan. Bahkan, perusahaan ini diwacanakan untuk dijual dan dikelola oleh pihak ketiga.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman menjelaskan, ada persoalan berlarut-larut di dalam PDAM sendiri yang hingga saat ini masih belum ditemukan solusinya. Mulai dari pelayanan kepada masyarakat, SDM di dalam perusahaan sendiri, hingga persoalan pendapatan yang tidak pernah ada kepada PAD.
“Persoalan klasik yang ada di tubuh PDAM sendiri harus segera diselesaikan. Bupati saya harapkan bisa secepatnya mengambil tindakan,” terang Fathor Rahman beberapa waktu lalu saat ditemui usai sidang paripurna di gedung DPRD Pamekasan.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini, dengan pengelolaan pihak ketiga, maka diharapkan persoalan klasik di PDAM bisa diselesaikan. Utamanya, persoalan pelayanan kepada pelanggan PDAM sendiri. Sebab, pihaknya banyak sekali menerima keluhan dari pelanggan PDAM dimana airnya sering macet.
“Banyak keluhan masyarakat yang saya terima. Mereka terpaksa membayar rekening PDAM, sedangkan airnya tidak lancar. Bahkan ada yang sampai berbulan-bulan tidak ada aliran air,” imbuh mantan Kepala Desa Potoan Daja, Kecamatan Palengaan ini.
Selain hal itu, jika PDAM dikelola oleh pihak ketiga, Pemkab Pamekasan akan mendapatkan pemasukan dan pelayanan kepada para konsumen bisa dipertanggungjawabkan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan mencatat, PDAM Pamekasan tahun 2017 mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar. Tahun 2018 meningkat menjadi Rp 4,5 miliar.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post