MADURANET – Rumah kost di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menjadi saksi bisu pencabulan yang dialami ND (15) salah satu pelajar asal Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Pelaku pencabulan, Moh Fawaid Al Humam asal Kecamatan Pamekasan, kini mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari saat jumpa pers di gedung Bhayangkara, Jumat (17/1/2020) diungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan setelah orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan pada 15 Januari 2020 kemarin. Sehari kemudian, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
“Korban memberitahu orang tuanya sehingga langsung dilaporkan ke polisi. Pelakunya masih pacarnya sendiri,” ujar Djoko Lestari.
Djoko menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kos milik teman pelaku. Di rumah kos itulah, korban dirayu dan diiming-imingi jika bisa melayani pelaku berhubungan intim, maka korban akan dinikahi.
“Masih akan kami dalami, apakah ada unsur kekerasan non verbal yang dilakukan pelaku sebelum berhubungan intim dengan korban. Sebab setelah kejadian, korban langsung mengadu kepada orang tuanya,” imbuh Djoko.
Kini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa pakaian yang dikenakan pada saat kejadian, di antaranya celana jeans, BH, baju sweater dan kerudung.
Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 yang berbunyi, “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
” Berdasarkan hasil visum, korban belum diketahui sudah hamil apa tidak karena tidak ada keterangan dari dokter. Dan kejadiannya, baru beberapa hari yang lalu dan tidak bisa ditentukan apa sudah hamil atau tidak,” tandas Djoko.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post