MADURANET – Kepolisian Resort Pamekasan, Jawa Timur, membeberkan beberapa kasus yang sudah ditangani selama dua bulan terakhir. Ada tiga kasus yang diungkap ke publik yakni, penyalahgunaan narkoba, pencurian dan pencabulan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut digelar di gedung Bhayangkara Pamekasan, Kamis (17/1/2020).
Kapolres Pamekasan, Djoko Lestari didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim menjelaskan, ada sembilan kasus penyalahgunaan narkoba. Satu dari sembilan kasus tersebut, pelakunya masih anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
“Tersangka inisial MDS masih pelajar usia 15 tahun. Ia ditangkap oleh tim opsnal pada 1 Januari 2020 lalu,” ujar Djoko Lestari.
Tersangka ditangkap di sekitar rumahnya di Desa Grujugan, Kecamatan Larangan. Dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba 0,2 gram. Barang tersebut belum dipakai oleh tersangka.
“Berkas kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” imbuh Djoko.
Menurut Djoko, berkaitan dengan rehabilitasi terhadap tersangka, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Pamekasan dalam sidang putusan.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post