MADURANET – Kekosongan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus berlanjut hingga tahun 2020. Kekosongan ini terus mendapat sorotan dari anggota DPRD Pamekasan. Alasannya, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di dalam menjalani dua tahun memimpin Pamekasan, dianggap tidak mampu melakukan percepatan program prioritas berupa reformasi birokrasi.
Hingga saat ini, ada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon II yang kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Di antaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Tanaman Holtikultura, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Satuan Polisi Pamong Praja.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Harun Suyitno saat dihubungi Maduranet.com Rabu (15/1/2020) menjelaskan, kebijakan Bupati Pamekasan dengan menunjuk pejabat di posisi Plt mungkin ada niat positif. Tetapi hal itu berdampak negatif kepada masyarakat dan pemerintahan. Apalagi, OPD yang banyak kosong berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Kami dewan jadi bingung karena menjadi tempat keluh kesahnya masyarakat terkait lambannya pembangunan. Saya berharap kekosongan pejabat ini tidak sampai tuga bulan ke depan,” ujar Harun Suyitno.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, saat ini Bupati Pamekasan perlu mengakhiri membangun citra dan mimpi kepada masyarakat. Tetapi harus memberikan jawaban pasti dan bukti pembangunan di semua sektor. Jangan berbicara soal pendidikan jika Disdik masih dijabat Plt. Jangan berbicara kesehatan jika Dinkes masih dijabat Plt dan jangan bicara soal infrastruktur jalan jika Dinas PU Bina Marga masih dijabat Plt.
“Kalau Bupati bisa menunjuk pejabat yang bisa dan tidak melanggar aturan, lalu kenapa dibiarkan kosong. Tahun ini dan ke depan merupakan pembuktian, bukan membangun mimpi,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono menjelaskan soal kekosongan pejabat yang diisi Plt. Saat ini Raperda tentang penyusunan OPD yang baru, yang sesuai dengan RPJMD, visi-misi dan program prioritas masih belum disahkan. Diperkirakan, Raperda yang di dalamnya juga membahas tentang merger beberapa OPD, akan disahkan pada bulan Maret karena saat ini sedang dibahas di DPRD Pamekasan.
“Kita tunggu sampai selesai dulu Raperdanya, baru semuanya yang kosong didefinitifkan karena jika tidak difikirkan matang, kawatir saat pengisian jabatan, ada pejabat yang tidak kebagian tempat,” ungkap Totok Hartono.
Zainul Hasan, Ketua Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPI) Pamekasan menilai, pengisian jabatan sementara di lingkungan Pemkab Pamekasan dibuat tren baru sehingga semua kebijakan penuh ada di tangan Bupati Pamekasan. Seorang Plt, tidak punya kewenangan strategis dalam mengambil dan memutuskan kebijakan. Semuanya harus Bupati yang mengendalikan. Cara seperti ini jauh dari prinsip good government dan menciderai demokrasi.
“Kalau bertahun-tahun pejabatnya diisi Plt, ini membonsai birokrasi namanya. Siapa yang rugi? Ya bupati sendiri karena gagal menjalankan pemerintahan dengan baik. Pembangunan terhambat. Lalu dimana hebatnya Bupati kalau seperti ini,” ungkapnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post