PAMEKASAN – Produk Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan nomor 18 tahun 2001 tentang larangan minuan keras akan direvisi. Hal ini berdasarkan rekomendasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Perda tersebut dianggap tidak memiliki sandaran hukum dan bertentangan dengan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah hanya punya kewenangan untuk pengendalian minuman beralkohol, bukan pelarangan minuman beralkohol. Arah dari revisi Perda tersebut, yakni pengendalian bukan pelarangan.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Al Anwari saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2020) menjelaskan bahwa, frkasinya terang-terangan menolak rencana revisi Perda tersebut. Sebab, kemaslahatan Perda tersebut cukup besar dalam menanggulangi kemaksiatan di Kabupaten Pamekasan.
“Kalau direvisi, maka sama saja melegalkan penjualan minuman beralkohol di Pamekasan,”
Oleh sebab itu, Frkasi PKS bersama dengan para ulama dan tokoh masyarakat, akan bersama-sama menolak revisi Perda tersebut. Langkah tersebut sebagai bentuk konsistensi PKS dalam mengawal Kabupaten Pamekasan sebagai daerah yang menganut model Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbangsalam).
Lebih lanjut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ciputat, Banten, Jawa Barat ini menambahkan, jika revisi terpaksa dilakukan, maka pihaknya akan mendesak Bupati Pamekasan agar tidak membuat peraturan yang melegalkan penjualan minuman beralkohol. Sebab, jika mengacu kepada isi Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, penjualan minuman beralkohol bisa dilakukan di hotel, bar, restoran yang memenuhi syarat undang-undang kepariwisataan.
“Aturannya masih ada peluang bahwa minuman beralkohol bisa dijual bebas. Ini yang tidak boleh terjadi di Pamekasan dan bupati harus tegas menyikapinya,” imbuh Al Anwari.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Wardah Syarifah sempat protes kepada Sekretariat Biro Hukum Pemprov Jawa Timur karena Perda larangan minuman beralkohol harus direvisi. Namun karena secara hukum harus diikuti, maka tidak ada cara lain kecuali mengikuti aturan yang sudah ada.
“Revisi Perda sudah final. Kalau tidak setuju dengan aturan yang lebih atas, maka judicial review undang-undang yang harus ditempuh,” terang Wardah, saat dihuhungi telpon selulernya.
Bahkan, imbuh Wardah, revisi Perda anti minuman beralkohol masuk dalam program prioritas Bapemperda DPRD Pamekasan untuk dituntaskan tahun 2020 ini.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post